Ensiklopedia Fiqh.

Term mandub dalam fiqh istilah mempunyai banyak kata sinonim, yaitu sunnah, mustahab, dan tathawwu’. Namun, terdapat sebagian ulama’–seperti Qadli Husain–yang membedakan istilah tersebut berdasarkan intensitas Rasulullah Saw. dalam melaksankannya. Jika suatu perbuatan selalu dilakuakan dan ditekuni oleh Nabi, maka disebut sunnah. Jika perbuatan itu hanya dilakuakn sekali-duakali, tidak terus menerus, maka dinamakan mustahab. Jika belum pernah dilakukan Nabi, tetapi merupakan ikhtiar dari para ulama’ sesudahnya–seperti wirid-wirid, maka dibilang tathawwu’.

Akan tetapi, seperti halnya fardlu dan wajib, perbedaan itu tidak prinsip. Sebab kalau ditinjau dari makna kebahasaan, sunnah berarti jejak, jalan (thariqah), kebiasaan (’adah). Mustahab berarti sesuatu yang disenangi (al-mahbub), dan tathawwu’ bermakna bertambah/tambahan (al-ziyadah). Maka, dapat dikatakan bahwa mandub merupakan jejak dan kebiasaan dalam agama yang disenangi Allah dan sebagai tambahan dari kewajiban. Di samping tiga istilah di atas, terdapat istilah lain, yaitu nafilah, namun kesemuanya diposisikan sebagai kata sinonim. (Al-Bannaniy, Hasyiyah al-Bannaniy, Juz. I, hlm. 89-90).
Dalam ushul fiqh mandub didefinisikan sebagai titah Allah (khitabullah) yang mengandung tuntutan untuk berbuat, tetapi tidak secara tegas. Seperti firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (melakuakan transaksi seperti jual-beli, hutang-piutang dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (QS. Al-Baqarah/2: 282).
Ayat di atas memerintahkan untuk membukukan (mencatat) transaksi yang dilakuakn tidak secara tunai. Namun, perintah ini tidak tegas, sebab ayat sesudahnya menyatkan jika kedua belah pihak yang melakuakan transaksi sudah saling percaya, tidak perlu lagi dibukukan. Jadi, redaksi faktubuh (hendaklah kamu menuliskannya) yang menggunakan bentuk amar (perintah) dalam ayat tersebut tidak tegas, karena masih ada peluang yang memperkenankan untuk tidak mencatat, ketika ada trust (kepercayaan) dari kedua belah pihak. Maka, hukum membukukan transaksi adalah mandub/sunnah. Dalam fiqh mandub sering didefinisikan sesuatu yang jika dikerjakan pelakunya mendapat pahala, dan jika ditinggalakn tidak mendapat siksa/tidak berdosa.
Selanjutnya, sunnah terbagi dalam tiga macam: sunnah muakkad, sunnah nafilah, dan sunnah fadlilah. Sunnah muakkad yaitu sunnah-sunnah yang menjadi penyempurna bagi hal-hal yang wajib, seperti adzan, shalat sunnah rawatib (sebelum dan sesudah shalat fardlu). Termasuk kategori ini adalah sunnah yang selalu ditekuni Nabi, seperti bersiwak. Sunnah nafilah adalah sunnah yang tidak menjadi rutinitas Nabi, seperti puasa Senin-Kamis. Sedangkan sunnah fadlilah adalah meneladani sifat-sifat Nabi dalam kapasitasnya sebagai manusia, seperti cara makan, minum, berpakaian dan sebagainya. (Abd. Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, hlm. 111-112)
Sebagian ulama’ membagi mandub dalam dua macam saja, muakkad (sunnah yang menjadi rutinitas Nabi, tidak pernah ditinggalakn kecuali satu-dua kali sebagai isyarat bahwa hal itu bukan merupakan kewajiban) dan ghairu muakkad (sunnah yang tidak menjadi rutinitas Nabi). (M. Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, hlm. 39 ).
ياَ أَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ

Komentar

Postingan Populer